Inisiasi UU Pesantren, KH Said Aqil Siroj: Terima Kasih PKB, Terus Berjuang untuk Rakyat

M. Isa | Kamis, 26/09/2019 19:19 WIB
Inisiasi UU Pesantren, KH Said Aqil Siroj: Terima Kasih PKB, Terus Berjuang untuk Rakyat

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan terkait disahkannya Rancangang Undang-Undang (RUU) Pesantren menjadi Undang-Undang kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis 25 September 2019.

“Kehadiran PKB ke PBNU untuk menyampaikan laporan terkait UU Pesantren. PKB juga meminta izin pada PBNU untuk menyosialisasikan UU Pesantren ini ke seluruh pesantren-pesantren di Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal DPP PKB M Hasanuddin Wahid.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyambut baik atas disahkannya Undang-Undang Pesantren dan mengucapkan terima kasih kepada PKB dan Fraksi PKB di DPR RI yang telah menginisiasi undang-undang tersebut.

“Terima kasih kepada PKB, teruslah berjuang membela kepentingan-kepentingan masyarakat, khususnya pesantren,” kata KH Said Aqil Siraj.

Menurut Kiai Said, dengan disahkannya undang-undang tersebut maka akan memudahkan Pondok Pesantren, salah satunya dalam hal pengurusan ijazah kelulusan para santrinya.

"Disahkannya UU Pesantren ini meniadakan ujian persamaan untuk mendapatkan ijazah pendidikan, karena sudah setara pendidikan sekolah umum. Bahkan, kita bisa menunjukkan kualitas pendidikan di pesantren,” jelasnya.

Termasuk soal pendanaan, lanjut Kiai Said, pesantren selama ini belum dipikirkan oleh pemerintah terutama di APBN, ”Selama ini Pesantren belum pernah terpikirkan oleh Pemerintah mendapatkan bagian alokasi dana APBN. Dengan UU Pesantren, bagian (anggaran) itu pasti ada,” tambahnya.


Berita Terkait :