Pengusaha Angkutan Barang Ganti Pelat Hitam ke Kuning Antisipasi Ganjil Genap

Rahmad Novandri | Sabtu, 07/09/2019 07:05 WIB
Pengusaha Angkutan Barang Ganti Pelat Hitam ke Kuning Antisipasi Ganjil Genap Ilustrasi aturan ganjil genap di Jakarta. (Foto: poskotanewscom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kepala Dinas perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sekitar 4.000 pengusaha angkutan barang akan mengganti pelat kendaraan mereka dari hitam menjadi kuning. Hal itu agar kendaraan pengangkut barang tidak terkena perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor atau ganjil genap.

"Berdasarkan rapat kami dengan para pengusaha angkutan barang di Jakarta bahkan Jabodetabek, terdapat lebih kurang 3.000-4.000 pemilik angkutan barang yang akan melakukan balik nama dan beralih ke tanda nomor kendaraan kuning," kata Syafrin saat konferensi pers di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2019.

Baca Juga: Menhub Harap Keringanan Kebijakan Ganjil Genap Khusus Taksi Online

Ia juga meminta agar polisi mempercepat proses pergantian pelat nomor angkutan barang agar bisa bebas dari perluasan aturan ganjil genap yang mulai berlaku pada 9 September 2019 mendatang.

Syafrin juga mengimbau para pengusaha angkutan barang lain termasuk elpiji untuk mengganti pelat kendaraan mereka menjadi kuning. Kendaraan berpelat kuning (angkutan umum) menjadi salah satu jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap.

"Terhadap pengusaha angkutan yang angkutan truknya digunakan untuk mengangkut elpiji, kami sudah sarankan untuk beralih kepada angkutan umum," ucapnya.

Sebagaimana diinformasikan, perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. 


Berita Terkait :