Rantai Pelanggaran HAM Terhadap Penyadang Disabilitas Harus Dipotong

M. Isa | Rabu, 07/08/2019 18:18 WIB
Rantai Pelanggaran HAM Terhadap Penyadang Disabilitas Harus Dipotong Anggota Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf (foto: dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf menegaskan, sudah saatnya negara hadir dan menghentikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kaum disabilitas dengan memberikan pelayanan publik yang baik.

"Kita memotong rantai pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap orang-orang penyadang disabilitas, di antaranya lewat public service," tegas Nova di Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.

Dikutip dari dprgoid, Nova menuturkan, isu disabilitas harus ditangani oleh multi sektoral, minimal tiga lembaga negara di antaranya Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Dalam Negeri harus ikut dalam pembahasan aturan pengawasan ketenagakerjaan.

“Kemnaker sudah pasti harus masuk, kedua Kemensos, ketiga Kemendagri. Minimal tiga itu harus ikut dalam RUU Pengawasan Ketenagakerjaan yang bisa berpihak pada aspek-aspek disabilitas, supaya bisa termaktub di dalam RUU tersebut," tuturnya.

Menurutnya, saat ini alokasi anggaran bagi penyadang cacat terpusatkan pada satu kementerian saja, yaitu Kemensos, di Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyadang Disabilitas, “Alokasi anggaran bagi penyadang disabilitas merupakan aspek pendukung yang penting,” tukasnya.