Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, ini Jalur yang Kena Imbas

Rahmad Novandri | Rabu, 07/08/2019 17:31 WIB
Ganjil Genap di Jakarta Diperluas, ini Jalur yang Kena Imbas Ilustrasi aturan ganjil genap di Jakarta. (Foto: poskotanewscom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan perluasan ganjil genap di Jakarta. Setidaknya, terdapat 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019. Rute baru ini sudahmulai disosialisasikan sejak hari ini hingga 8 September 2019, dan mulai berlaku pada 9 September 2019.

Baca Juga: Sejak Diberlakukan Ganjil Genap, Jumlah Pelanggar 5.303

Berikut rute baru Ganjil Genap di Jakarta:

1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit

5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)

8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya

12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari dan
Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat

Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.


Berita Terkait :