Akhirnya, Bondowoso dan Situbondo Lepas dari Predikat Daerah Tertinggal

Ahmad Zubaidi | Kamis, 01/08/2019 09:03 WIB
Akhirnya, Bondowoso dan Situbondo Lepas dari Predikat Daerah Tertinggal Tangkapan layar keputusan Menteri Desa dan PDTT nomor 79 tahun 2019 (dok JDIH Kemendesa)

BONDOWOSO, RADARBANGSA.COM - Kabupaten Bondowoso dan Situbondo Jawa Timur, akhirnya terlepas dari predikat daerah tertinggal (3T) berdasarkan fakta atau kenyataan (de facto) dengan memenuhi sejumlah indikator.

Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), nomor 79 Tahun 2019 tentang penetapan kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2015-2019.

Penetapan itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 ditargetkan 80 kabupaten entas dari ketertinggalan.

Bahwa sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Tim Koordinasi Evaluasi Pusat dan Tim Pelaksana Daerah terdapat 62 kabupaten dengan potensi entas, dan dua diantaranya adalah Kabupaten Bondowoso dan Situbondo.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemendes PDTT, kedua Kabupaten ini telah memenuhi beberapa indikator. Salah satunya menaikkan indeks pembangunan manusia (IPM) serta angka rata-rata lama sekolah, menekan angka pernikahan dini dan pemberdayaan ekonomi.

"Prestasi lepas status daerah tertinggal ini juga wujud kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bondowoso dan seluruh masyarakat," kata Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bondowoso, Farida, Rabu 31 Juli 2019.

Selain Kabupaten Bondowoso dan Situbondo, ada dua Kabupaten lain di Jawa Timur yang keluar dari status daerah tertinggal, yaitu Bangkalan dan Sampang.