KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Terbuka di Bantul

Ainur Rasyid | Senin, 25/03/2019 13:35 WIB
KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Terbuka di Bantul gambar (twitter @kpu_id)

BANTUL, RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa jadwal kampanye terbuka sudah ditetapkan, baik partai politik peserta pemilu maupun pasangan capres-cawapres.

"Jadwal kampanye sudah ditetapkan pada tanggal 22 Maret dengan nomor SK 77. Adapaun muatan SK tersebut adalah tentang jadwal kampanye linier sesuai yang sudah ditetapkan oleh KPU RI maupun KPU DIY," kata Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu, 24 Maret 2019.

Tentang waktu kampanye, kata Didik disepakati dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. "Jam kampanye berakhir pukul 18.00 WIB, ini harus memperhatikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye dari pihak kepolisian, jadi kalau STTP kampanye berakhir pukul 16.00 WIB tentu peserta pemilu harus mematuhi," ucap Didik.

"Ada kewajiban bagi peserta pemilu untuk mengurus surat perizinan baik ke lokasi yang akan dipakai maupun perizinan ke pihak kepolisian, dan itu harus ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Itu muatan SK yang kita tetapkan dan kita Sosialisasikan ke Parpol maupun tim kampanye capres 01 dan 02," lanjutnya.


Berita Terkait :