Katib Am PBNU : Clash Action Terhadap PT Semen Indonesia & Pihak Terkait

Rahmad Novandri | Senin, 06/11/2017 06:01 WIB
Katib Am PBNU : Clash Action Terhadap PT Semen Indonesia & Pihak Terkait Katib Aam PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menjenguk dua orang warga desa Suronto, Tegal di Lembaga Pemasyarakatan Kendal.(Ist)

KENDAL, RADARBANGSA.COM - Katib Aam Syuriah PBNU, Yahya Cholil Staquf pada Minggu, 5 November 2017 menjenguk dua warga desa Surokonto, Tegal, Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kendal terkait tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dengan pihak Perhutani.

"Saya menemui mereka berdua di Lembaga Pemasyarakatan Kendal dan berbincang selama sekitar satu jam dari jam 14.00 s.d. 15.00. Saya juga mengumpulkan informasi dari berbagai pihak mengenai kasus yang menimpa dua orang warga Nahdlatul Ulama tersebut," kata pria yang akrab disapa Gus Yahya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Radarbangsa.com, Minggu, 5 November 2017.

Secara jelas, ungkap Gus Yahya, vonis yang dijatuhkan atas dua orang tersebut, yaitu masing-masing 8 tahun penjara (Nur Aziz) dan 3 tahun penjara (Sutrisno) serta denda milyaran rupiah, sangat mengganggu rasa keadilan. Hal itu karena melihat bobot kesalahan yang didakwakan dan kondisi sosial-ekonomi dari yang bersangkutan. Dirinya berencana akan melaporkan permasalahan ini ke PBNU untuk ditindaklanjuti dengan advokasi intensif .

"Saya akan melaporkan masalah ini ke PBNU agar ditindaklanjuti dengan advokasi intensif bagi kepentingan Bapak Nur Aziz dan Bapak Sutrisno Rusmin," ujarnya.

Disamping itu, Gus Yahya menyampaikan bahwa dirinya juga menerima sejumlah informasi yang memicu tanda tanya terkait kasus tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dan Perhutani itu sendiri. Dirinya mengaku akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan informasi untuk melakukan gugatan Clash action apabila ada tindakan iilegal yang dilakukan oleh pihak tertentu.

"Saya akan terus mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya mengenai hal ini, dan apabila ada bukti-bukti tindakan illegal oleh pihak tertentu. Saya akan menjajagi kemungkinan gugatan clash-action terhadap pihak-pihak terkait," pungkasnya.

Sekedar informasi, Nur Aziz dan Sutrisno merupakan petani Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal dan Nur Aziz sendiri merupakan Ketua Syuriyah MWC NU Pageruyung. Keduanya dijerat pasal 94 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Hutan yang mereka garap sejak puluhan tahun itu berada di Pageruyung. Kemudian terjadi tukar guling lahan hutan untuk menggantikan hutan di Rembang yang digunakan sebagai tambang oleh PT Semen Indonesia.


Berita Terkait :