Eko Sandjojo: Penyelewengan Dana Desa Tak Boleh Ditutupi

M. Isa | Kamis, 19/10/2017 21:55 WIB
Eko Sandjojo: Penyelewengan Dana Desa Tak Boleh Ditutupi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengingatkan kepada Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota agar mengawal dana desa dan jangan menutupi jika ada penyelewengan dana tersebut.

"Kita masih ingat di sana sini masih terjadi kasus penyelewengan. Tugas kita adalah mengawal dana desa ini bersama masyarakat," ujar Eko Putro Sandjojo saat membuka kegiatan Pratugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/kota di Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.

Dilansir kemendesa.go.id, Eko Sandjojo juga mengingatkan agar pendamping desa dapat mensosialisikan program dana desa kepada masyarakat sehingga bisa ikut mengawasi dalam pelaksanaannya.

"Tugas pendamping adalah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan siapapun bahwa ada program dana desa," tambahnya.

Menurut Eko Sandjojo, kesuskesan program dana desa dapat menjadi contoh negara-negara berkembang dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa. "Kita banyak dilihat oleh negara-negara berkembang saat ini. Keberhasilan dana desa ini akan dijadikan contoh di negara berkembang lainnya," tukasnya.


Berita Terkait :