BEI Jatuhkan Sanksi Peringatan Tertulis ke Dua Anggota Bursa

Anata Lu’luul Jannah | Rabu, 12/07/2023 11:05 WIB
BEI Jatuhkan Sanksi Peringatan Tertulis ke Dua Anggota Bursa Ilustrasi. Pergerakan Saham di Kantor Bursa Efek Indonesia (Foto: Medanz.id)

RADARBANGSA.COM - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis kepada 2 anggota bursa (AB). Kedua AB yang terkena sanksi tersebut adalah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan PT KB Valbury Sekuritas. 

"Dengan ini kami umumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi Teguran Tertulis kepada PT KB Valbury Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan operasional PT KB Valbury Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), dan Manajemen Risiko terkait Transaksi Nasabah," papar BEI seperti dikutip dari laman resminya, Selasa 11 Juli 2023. 

Sanksi Peringatan Tertulis BEI juga dijatuhkan kepada Mirae Asset. Menurut BEI, pelaksanaan kegiatan operasional PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum sesuai dengan ketentuan terkait Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), Manajemen Risiko terkait Transaksi Nasabah, Penyelesaian Transaksi Nasabah, dan Pengawasan Transaksi Bursa. 

BEI juga memberikan sanksi denda Rp200 juta kepada Mirae Asset Sekuritas Indonesia. 

TAG : Bursa Saham , BEI

Berita Terkait :