Pemerintah Rampungkan Aturan Insentif Listrik

Anata Lu’luul Jannah | Kamis, 22/12/2022 10:52 WIB
Pemerintah Rampungkan Aturan Insentif Listrik SPBU Listrik (Doc: Pertamina)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah tengah melakukan finalisasi terhadap aturan pemberian insentif EV (electric vehicle).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Insentif ini sangat penting sehingga butuh belajar dari kondisi luar negeri.

“Pemerintah sekarang sedang menghitung insentif tersebut. Insentif ini sangat penting dan disusun setelah mempelajari berbagai aturan dari negara-negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan EV,” kata Menperin di Brussels belum lama ini. 

Saat ini China dan negara-negara di Eropa memberikan insentif kendaraan listrik. Juga Thailand yang merupakan kompetitor industri otomotif bagi Indonesia. 

Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya, insentif kendaraan listrik yang diterapkan di negara seperti Thailand perlu menjadi perhatian di Indonesia agar pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia bisa lebih cepat.

“Insentif bagi pembelian kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat,” sambung dia.

Selain itu, Presiden juga menargetkan produksi dua juta sepeda motor listrik di Indonesia, sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan. 

Menurut Menperin, target tersebut sangat realistis mengingat sudah ada 35 pabrikan otomotif yang siap memproduksi sepeda motor listrik dengan kapasitas satu juta unit kendaraan per tahun dan ditargetkan meningkat hingga dua juta unit hingga tahun depan.

“Peningkatan populasi kendaraan listrik harus didukung dengan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga yang masing-masing memiliki tugas berbeda dalam mendukung perkembangan kendaraan listrik nasional,” tandas Menperin.


Berita Terkait :