LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan 3,75 Persen

Anata Lu’luul Jannah | Kamis, 29/09/2022 09:11 WIB
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan 3,75 Persen Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Doc: Warta Ekonomi)

RADARBANBGSA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP).

TBP dalam simpanan rupiah di bank umum naik menjadi sebesar 3,75 persen. Sedangkan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen. Sementara simpanan dalam valuta asing menjadi 0,75 persen di bank umum.

"LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin, dan valuta asing bank umum 50 basis poin," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual, Selasa 27 September 2022.

Dijelaskan bahwa ketentuan TBP yang baru ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023. Dikayakan pula bahwa LPS akan melakukan evaluasi secara berkala terkait dengan situasi ekonomi dan pasar nasional untuk menentukan TBP kedepannya.

Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 tahun 2018, ketetapan tingkat bunga penjaminan dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September. Namun ketetapan itu dapat berubah manakala terjadi perubahan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

"Kami sampaikan juga bahwa suku bunga simpanan bank ke nasabah berada di atas simpanan berlaku (di atas yang ditetapkan LPS), maka simpanan nasabah tersebut tidak tercakup penjaminan LPS," ujarnya. 

 


Berita Terkait :