Banggar DPR Desak Pemerintah Gunakan Sisa Anggaran 2022 Jalankan Reformasi Subsidi Energi

Rahmad Novandri | Rabu, 31/08/2022 18:50 WIB
Banggar DPR Desak Pemerintah Gunakan Sisa Anggaran 2022 Jalankan Reformasi Subsidi Energi Said Abdullah (Ketua Badan Anggaran DPR RI). (Foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mendesak pemerintah agar sisa tahun anggaran 2022 dapat digunakan pemerintah dalam rangka menjalankan reformasi subsidi energi secara menyeluruh. Sebab, kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, jika beban tambahan subsidi energi tidak diselesaikan tahun ini, maka akan berbuntut panjang hingga tahun depan.

"Apalagi, tahun 2023 memasuki tahun politik. Sehingga, berbagai perubahan atas kebijakan hajat hidup orang banyak teramat sensitif. Hal ini akan mempengaruhi ruang gerak pemerintah sangat terbatas," ujar Said dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama dengan Pemerintah, di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.

Dilansir dari laman resmi DPR RI, selain kenaikan pembayaran bunga utang, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja subsidi pada 2023, yang direncanakan sebesar Rp297,186,4 miliar. Yang terdiri atas Subsidi Energi sebesar Rp210,66 triliun dan Subsidi Non Energi sebesar Rp86,52 triliun. Jumlah alokasi tersebut lebih tinggi 4,4 persen apabila dibandingkan dengan outlook tahun 2022 sebesar Rp284,58 triliun. Selain itu, terdapat pula Alokasi Program Pengelolaan Belanja Lainnya pada RAPBN tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp341, 84 triliun.

Anggaran ini, tambah Said, sebagai dompet umum pemerintah yang salah satunya untuk menutup biaya kompensasi energi. "Maka itu, bila cerita rencana penganggarannya seperti ini, sangat terlihat agenda reformasi belanja subsidi energi yang harus dimulai sejak tahun 2022 ini tidak akan terlihat dampaknya pada tahun depan," tutur politisi PDI-Perjuangan ini.

Subsidi dan kompensasi merupakan dua item belanja yang berbeda. Keduanya masuk dalam kelompok belanja pemerintah pusat non-Kementerian dan Lembaga (K/L). Subsidi merupakan transfer dana dari pemerintah yang bertujuan membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah. Dengan begitu, masyarakat bisa membayar harga atau tarif atas barang menjadi lebih murah dari harga keekonomiannya.

Adapun yang termasuk dalam subsidi energi adalah BBM, LPG 3 kg dan listrik. Tidak semua jenis BBM disubsidi. Hanya jenis tertentu, di antaranya solar dan minyak tanah. Sementara itu, kompensasi merupakan dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan perusahaan akibat menanggung selisih harga jual berdasarkan formula dengan harga jual tidak berdasarkan formula.