Kadin DKI Sebut Pengusaha Tak Mampu Bayar Kenaikan UMP

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 21/12/2021 10:33 WIB
Kadin DKI Sebut Pengusaha Tak Mampu Bayar Kenaikan UMP Seorang pekerja di pabrik logam (Doc: Istimewa)

 

RADARBANGSA.COM - Kamar Dagang Industri Jakarta menilai dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di DKI yang baru saja  diteken dikahawatirkan tidak mampu dilaksanakan oleh pengusaha.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan jika Gubernur Anies Baswedan seharusnya bisa mempertimbangkan usulan dari asosiasi pengusaha sebelum merevisi ke angka 5,1 persen.

"Saya kira ada yang mampu, tapi ada yang tidak mampu. Dominannya tidak mampu karena sebagai kota jasa, Jakarta merupakan salah satu provisi yang terkena imbas COVID-19. Banyak pengusaha tidak buka karena PPKM," katanya, seperti dikutip Antara, Selasa 21 Desember 2021.

Dalam revisi tersebut, kenaikan UMP DKI Tahun 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186, dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Kendati demikian, Sarman Simanjorang mengatakan pihaknya menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan UMP tersebut. 

Namun, seperti katanya, tidak semua pengusaha di Jakarta mampu memberikan upah pekerja dengan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.

Adapun revisi penetapan UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Menurut Sarman, penghitungan UMP juga harus mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini dan ketenagakerjaan, seperti jumlah rumah tangga yang bekerja, konsumsi rumah tangga rata-rata, hingga jumlah pendapatan rumah tangga.