Tahun Depan, Cukai Rokok Resmi Naik 12 Persen

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 14/12/2021 06:02 WIB
Tahun Depan, Cukai Rokok Resmi Naik 12 Persen Rokok (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2022. Adapun kenaikannya rata-rata di angka 12 persen dan mulai berlaku per 1 Januari 2022.

Kebijakan CHT merupakan salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Menkeu secara daring dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin 13 November 2021.

Dalam paparannya, Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Menkeu.

Menkeu menyebut rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras. Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan. Angka tersebut lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” ujar Menkeu.

Dari sisi kesehatan, rokok memicu risiko stunting pada anak dan bisa memperparah dampak kesehatan akibat Covid-19 atau 14 kali berisiko terkena Covid-19 dibandingkan dengan bukan perokok. Di samping menimbulkan kerugian jangka panjang bagi perekonomian, rokok juga berdampak langsung pada kenaikan biaya kesehatan.

"Ini membebani karena sebagian pasien Covid-19 ditanggung negara,” kata Menkeu.

Lebih rinci, berikut adalah harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus atau 20 batang pada 2022 setelah kenaikan cukai rata-rata 12 persen.

 

Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM I harga per bungkus Rp 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen)

SKM IIA harga per bungkus Rp 22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1 persen)

SKM IIB harga per bungkus Rp 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3 persen)

 

Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM I harga per bungkus Rp 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen)

SPM IIA harga per bungkus Rp 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen)

SPM IIB harga per bungkus Rp 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen)

 

 

Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT)

SKT IA harga per bungkus Rp 32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen)

SKT IB harga per bungkus Rp 22.700, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen)

SKT II harga per bungkus Rp 12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen)

SKT II harga per bungkus Rp 10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen)

 

 

 


Berita Terkait :