RADARBANGSA.COM - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Triwulan II 2021. Namun besaran yang diterima tidak lagi sama, hal ini pasca menimbang kondisi perekonomian yang telah pulih.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, mengatakan bahwa mulai Triwulan II 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.
"Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50%, tidak lagi 100%. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi," tegas Rida.
Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi 3 (tiga) Menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdapat ketentuan tarif tenaga listrik baru di bulan April sampai dengan Juni 2021. Beberapa ketentuan ini adalah:
Lebih lanjut, berikut adalah instruksi resmi Direktur Jenderal Ketenagalistrikan terkait pemberian stimulus sektor Ketenagalistrikan pada triwulan II tahun 2021:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
c. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b:
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 s.d butir 4 untuk rekening April sampai dengan Juni Tahun 2021.