BKPM: Izin Investasi Miras Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka  

Anata Lu’luul Jannah | Selasa, 02/03/2021 18:14 WIB
BKPM: Izin Investasi Miras Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka    Kerala BKPM, Bahlil Lahadalia (Doc: Okezone)

RADARBANGSA.COM – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan jika izin investasi minuman keras sejatinya sudah lama terbit jauh sebelum Indonesia merdeka. Bahlil mengatakan izin investasi miras tepatnya sudah ada pada tahun 1931.

“Sebenarnya sudah sejak tahun 1931, di negara kita sebelum merdeka sudah ada izin membangun minuman alkohol dan ini terus berlanjut, baik di zaman sebelum merderka, orde lama, orde baru maupun orde reformasi,” tutur Bahlil dalam konferensi pers virtual Selasa, 2 Maret 2021.

Bahlil mengatakan bahwa izin investasi miras juga telah dimulai sejak zaman era presiden pertama hingga kini bahkan sebelum pemberlakuan UU Ciptakerja No 11 dan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021.

“Dan bahwa saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minuman alkohol,” sambung Bahlil.

Bahlil lantas mengatakan bahwa peraturan pelegalan investasi miras pada hari ini sedang dalam proses pencabutan atas perintah langsung dari presiden Jokowi khususnya pasca menerima banyak pertimbangan dari tokoh agama.

“Ini sebuah bukti dan pertanda bahwa bapak presiden sangat demokratis dan konstruktif. Ini adalah contoh pemimpin yang bisa kita jadikan rujukan dalam konteks pengambilan keputusan selama masukan itu adalah pikiran konstruktif,” tutup Bahlil.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi memutuskan untuk membuka keran investasi industri minuman keras (miras) di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Hal ini seiring dengan terbitnya Perpres Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

 

 

 


Berita Terkait :