Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Gas LPG 2020

Anata Lu’luul Jannah | Senin, 18/01/2021 11:38 WIB
Pemerintah Tetapkan Harga Patokan Gas LPG 2020 Stok Gas LPG (Doc: Palangkaraya)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah baru saja menetapkan harga patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) di tahun 2020.

Penetapan harga baru LPG 3 Kg ini berlaku dari pemerintah ke badan usaha (Pertamina) sahaja dan tidak berlaku kepada konsumen.

Dalam beleid kesatu Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineal (ESDM) tersebut, menyatakan jika harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.

"Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85% (seratus tiga koma delapan puluh lima persen) HIP LPG Tabung 3 Kg + US$ 50,11/MT (lima puluh koma sebelas dollar Amerika Serikat per metrik ton) + Rp 1.879,00/kg (seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah per kilogram)," demikian bunyi diktum kedua.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, penetapan patokan harga elpiji ini sendiri mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 hal Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan Elpiji Tabung 3 Kg.

“Selain itu, keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram,” tutupnya.


Berita Terkait :