Peraturan Menkeu 140/2020, Dukungan Pemerintah untuk Industri Hulu Migas

M. Isa | Jum'at, 18/12/2020 22:30 WIB
Peraturan Menkeu 140/2020, Dukungan Pemerintah untuk Industri Hulu Migas ilustrasi (foto: kemenkeugoid)

RADARBANGSA.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memaparkan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 140/2020 yang disahkan tanggal 28 September 2020 lalu sebagai bentuk dukungan pemerintah pada industri hulu migas.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi menjelaskan, terobosan dalam PMK ini memberikan dampak langsung dan tidak langsung. Dampak langsungnya pengelolaan BMN hulu migas akan lebih baik, transparan dan akuntabel.

"Kita atur lengkap bagaimana BMN direncanakan, kemudian kebutuhan dan dianggarkan, masalah pengadaan, penggunaan atau pemanfaatan, pemindahtanganan, dan yang penting lagi penatausahaan dan ada wasdalnya (pengawasan dan pengendalian)," jelasnya.

Menurut Lukman, dalam PMK ini terdapat reposisi subjek yaitu dahulu semua bermuara di Kementerian Keuangan meskipun saat ini tetap sebagai pengelola BMN, regulator tata kelola, namun ada Kementerian ESDM sebagai Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang yaitu SKK Migas dan Badan Pengelola Minyak Aceh (BPMA), mitranya adalah seluruh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). 

Ia juga menerangkan bahwa Nilai Barang Milik Negara (BMN) hulu migas pada LKPP tahun 2019 yang telah diaudit sebesar Rp497,61 triliun. Lebih rinci, total nilai BMN tersebut dalam bentuk tanah sebesar Rp10,7 triliun, harta benda modal Rp462,12 triliun, harta benda inventaris Rp0,11 triliun, dan material persediaan Rp25,32 triliun. 

"Peran BMN hulu migas dalam mendukung kegiatan hulu migas di tanah air ini sangat besar baik jumlah maupun nilainya. Sehingga pengelolaan sangat mendesak untuk dikelola dengan baik, transparan, akuntabel. Disamping itu juga manfaat sosio-ekonominya dalam menciptakan lapangan kerja, ketahanan energi, dan penerimaan PNBP," ungkapnya.

TAG : Migas , Kemenkeu

Berita Terkait :