Per 1 November, Alibaba dan 7 Perusahaan ini Akan Pungut Pajak Pelanggan

Anata Lu’luul Jannah | Jum'at, 09/10/2020 18:15 WIB
Per 1 November, Alibaba dan 7 Perusahaan ini Akan Pungut Pajak Pelanggan Aplikasi E-commerce Asal China, Alibaba (Doc: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) lagi – lagi  menunjuk 8 perusahan luar negeri yang wajib memungut pajak dari pelangganya.

Kedelapan perusahaan global yang akan ditunjuk ini wajib melakukan pemungutan pajak pada jasa dan produk yang dijual terhadap pelanggannya mulai per 1 November 2020.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam keterangannya, 9 Oktober 2020.

Untuk Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Adapun beberapa kedelapan perusahaan yang  baru saja ditunjuk ini adalah:

  • Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
  • GitHub, Inc.
  • Microsoft Corporation
  • Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
  • UCWeb Singapore Pte. Ltd.
  • To The New Pte. Ltd.
  • Coda Payments Pte. Ltd.
  • Nexmo Inc.

Hingga hari ini, DJP mncatat jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah sebanyak 36 entitas.

“DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan,” tukasnya.


Berita Terkait :