Ini Penjelasan Realokasi Anggaran Tiap Kementerian

Anata Lu’luul Jannah | Jum'at, 01/05/2020 11:19 WIB
Ini Penjelasan Realokasi Anggaran Tiap Kementerian Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan RI). (Foto: beritasatucom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Dalam rangka penanganan dan antisipasi dampak pandemi COVID-19, pemerintah mengambil 3 langkah kebijakan dalam menjalankan APBN 2020. Pertama adalah Refocusing Anggaran K/L dan pemerintah daerah (Pemda). Kedua, Realokasi Cadangan Belanja. Ketiga, penghematan belanja K/L dan meningkatkan efisiensi belanja. Ketiga langkah ini  bertujuan untuk mempercepat penanganan Covid-19.

“Untuk refocusing rambu-rambunya adalah menunda atau membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak lagi relevan atau tidak dalam koridor prioritas seperti perjalanan dinas dan kegiatan lainnya yang tidak dapat dilakukan pada periode darurat untuk direalokasi,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Kamis 30 April 2020 di Jakarta.

Bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Realokasi anggaran diperuntukkan untuk pengadaan/distribusi obat buffer stock, alat/bahan pengendalian COVID-19, pengadaan APD ke RS yg menangani COVID-19, pengiriman alat kesehatan (alkes) ke Natuna/Sebaru, pengadaan tes cepat COVID-19, sosialisasi/edukasi, pemeriksaan lab specimen COVID-19.

Untuk Kemendikbud, realokasi digunakan untuk kegiatan terkait COVID-19 pada RS Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Untuk Kemenhan, berupa pengadaan alat kesehatan RSPAD dan RS dr. Sutoyo; pengadaan rapid test. 

Untuk Polri, menambah anggaran satgas COVID-19 di Polri. Untuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) digunakan untuk evakuasi WNI, pembelian tiket bagi WNI terlantar di airport (penampungan & makan). 

Sementara untuk K/L lainnya, digunakan untuk membeli peralatan dan bahan, seperti tenda disinfektan, thermo scanner, sanitizer, masker, sarung tangan, dan rapid test.

“Untuk penghematan K/L sumber penghematan ini belanja yang tidak terkait dengan penanggulangan COVID-19. Semuanya ditunda seperti perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium, belanja non operasional, belanja barang, belanja belanja lain. Kalau kita lihat salah satu contoh pertemuan sekarang tidak memakai ruangan berarti konsumsi listrik turun, dan setiap pertemuan sekarang berarti tidak ada konsumsi. Itu sudah mengeluarkan menurunkan biaya cukup banyak. Belanja modal ditunda untuk dikerjakan multi year, kegiatan proyek yang sudah dikontrakkan untuk dinegoisasikan lagi kepada pihak ketiganya untuk bisa ditunda pengerjaannya. Sementara untuk belanja pegawai akan kita tunda kenaikan tukin untuk CPNS dan terutama untuk program delayering yang Bapak Presiden menginstruksikan dilakukan tahun 2020 ini,” tambah Menkeu. 

Adapun belanja yang dikecualikan dari pemotongan adalah belanja untuk penanggulangan dampak COVID-19, serta belanja untuk penanggulangan stunting, kematian ibu dan bayi, dan pemberantasan penyakit menular lain seperti TBC, HIV-AIDS, DBD, tetap dijaga efisiensi & efektivitasnya. Belanja bantuan sosial yang menjadi bagian dari stimulus social safety nets. Pagu non Rupiah Murni (non-RM) seperti PNBP & BLU, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) karena tidak dapat direalokasi ke program lain.


Berita Terkait :