Ikuti Arahan Menaker, Disnakertrans NTB: THR Harus Cair Sebelum 30 Mei

Rahmad Novandri | Selasa, 14/05/2019 20:31 WIB
Ikuti Arahan Menaker, Disnakertrans NTB: THR Harus Cair Sebelum 30 Mei Ilustrasi.

MATARAM, RADARBANGSA.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DInakertrans) NTB M Agus Patria mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta sudah harus dibayarkan paling lambat 29 Mei. Semua perusahaan harus memberikan THR sebesar satu kali gaji kepada karyawan.

"THR itu wajib diberikan kepada semua karyawan," kata Agus di Mataram, Senin, 13 Mei 2019.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, diatur seminggu sebelum perayaan hari raya keagamaan THR sudah harus disalurkan. Bagi perusahaan yang tidak mampu, mereka harus melaporkan kondisinya ke Disnakertrans NTB dan diperbolehkan tidak membayar THR secara penuh.

Tapi sebelumnya, tim pengawas tenaga kerja akan turun mengecek kondisi perusahaan. "Diaudit dulu. Kalau ada pelaggaran terhadap hak pekerja kami akan turun," tegasnya.

Meski demikian, peraturan menteri tidak memberikan sanksi pidana, maka sanksinya berupa administrasi. Seperti pencabutan izin atau pembatasan pemberian layanan. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hanif di Jakarta pada Rabu 8 Mei 2019.


Berita Terkait :