
RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih prestasi nasional dengan menerima penghargaan dari Komite Nasional Pengendalian Tembakau atas keberhasilannya dalam menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh kabupaten/kota. Penghargaan diserahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komnas Pengendalian Tembakau yang digelar di Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (12/6/2025) lalu.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada empat provinsi yang telah memiliki regulasi KTR secara menyeluruh di daerahnya, yakni Provinsi Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani, yang mewakili Gubernur Bali Wayan Koster dalam menerima penghargaan, menyampaikan rasa syukur dan komitmen Pemprov Bali untuk terus memperkuat pelaksanaan kebijakan ini.
“Terima kasih banyak atas penghargaan yang diberikan oleh Kemendagri atas pengakuan usaha Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali dalam mencegah dan mengatasi dampak buruk asap rokok melalui penerapan perda KTR,” ujar Aryani dalam keterangannya dikutip Minggu (15/6).
Ia menjelaskan bahwa Bali telah memiliki regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok sejak lama melalui Perda Nomor 10 Tahun 2011. Peraturan ini mencakup larangan merokok, penjualan, serta promosi rokok di area publik tertentu.
“Penghargaan ini menjadi motivasi untuk lebih bekerja keras dalam meningkatkan implementasi regulasi, pengawasan, penegakan, dan kepatuhan dalam pengamanan zat adiktif, termasuk rokok, guna melindungi masyarakat, terutama remaja, dari paparan asap rokok di ruang publik,” tambahnya.
Beberapa poin penting dalam Perda KTR Bali antara lain pelarangan penjualan rokok ketengan, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan taman bermain anak, serta pembatasan iklan rokok kurang dari 500 meter dari ruang publik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam sambutannya menekankan pentingnya intervensi pemerintah terhadap isu konsumsi rokok.
“Jangan sampai masyarakat berpikir sendiri dalam menyikapi persoalan rokok. Harus ada intervensi dari pemerintah. Maka dari itu, penting ada sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah,” tegas Tito.
Ia menambahkan, pemerintah pusat akan menindaklanjuti penyusunan regulasi lanjutan hingga tahap implementasi untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok yang komprehensif di seluruh wilayah Indonesia.