Polisi Virtual Sudah Mulai Beroperasi, Hati-hati Menggunakan Medsos!

Neli Elislah | Jum'at, 26/02/2021 12:37 WIB
Polisi Virtual Sudah Mulai Beroperasi, Hati-hati Menggunakan Medsos! Polisi virtual (sumber:humaspolri)

RADARBANGSA.COM - Anggota kepolisian yang tugasnya mengawasi aktivitas di media sosial di Indonesia atau biasa disebut polisi virtual saat ini sudah mulai beroperasi. Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan bahwa polisi virtual atau virtual police sudah mulai aktif setelah disahkannya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.

Sudah ada setidaknya tiga akun pengguna media sosial yang mendapat surat teguran darj Polri. "Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021 dilansir dari Liputan6.com, Kamis, 25 Februari 2021.

Kronologinya, terdapat pengguna akun media sosial yang menyebarkan gambar berisi tulisan “jangan lupa saya maling” pada media sosial twitter miliknya pada hari Minggu, 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB.

Surat pemberitahuan dikirimkan kepada pengguna yang bersangkutan yang berbunyi: "Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian."

"Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," jelaskan Argo sambil membacakan isi surat teguran.

Cara anggota Polri untuk memantau aktivitas di media sosial (polisi virtual), jika mereka menemukan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Konten tersebut akan diteruskan oleh petugas kepada atasan dan akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada para ahli di bidangnya, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE. Lalu, jika konten terkait memiliki potensi tindak pindana, konten akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelaskan Argo.

Dengan hadirnya polisi virtual, masyarajat dihimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan konten dan juga diharapkan bisa mengurangi konten hoaks pada media sosial.

Argo juga menegaskan, sesuai surat edaran Kapolri, keberadaan polisi virtual bertujuan untuk mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber dengan cara memonitor dan mengedukasi masyarakat.

"Tujuan virtual police yang kita lakukan yang selama ini kalau ada saling lapor, itu untuk menghindari itu, dan kita tetap sampaikan dulu ke masyarakat," ungkap Argo.


Berita Terkait :