Ponsel Ilegal Resmi Diblokir, Berikut Hal yang Harus diketahui Sebelum Beli Ponsel

Anata Lu’luul Jannah | Rabu, 16/09/2020 13:42 WIB
 Ponsel Ilegal Resmi Diblokir, Berikut Hal yang Harus diketahui Sebelum Beli Ponsel No Seri IMEI di Perangkat HKT (Doc: Covesia)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Pemerintah akhirnya pada Selasa Malam resmi mengeluarkan perintah untuk memblokir seluruh ponsel black market (BM) yang nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) nya tidak terdaftar di dalam sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).

“Memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB,” ungkap dokumen resmi dari Kominfo, Selasa 15 September 2020.

Dengan dilakukan pemblokiran tersebut, maka perangkat Handphone, Komputer dan Tablet (HKT)Black Market (BM) tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

“Seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler,” jelas Kominfo

Masyarakat lalu dihimbau agar sebelum membeli perangkat HKT untuk memastikan perangkatnya memenuhi standar, sah atau legal.

Setelahnya masyarakat harus mengecek ulamg nomor IMEI handphone di website http://imei.kemenperin.go.id.

Hal ini karena perangkat dengan nomor IMEI terdaftar akan langsung terhubung ke jaringan telekomunikasi. Apabila tidak terdaftar, maka perangkat akan terputus dari jaringan telekomunikasi.

“Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar,” jelas Kominfo.

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.

Bagi pedagang offline maupun online wajib dan harus bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Jika masyarakat ingin membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, maka wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.

Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Untuk penyampaian keluhan lainnya yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.


Berita Terkait :