RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh mendesak pemerintah segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk melindungi data masyarakat dari penyalahgunaan pihak tidak bertanggungjawab.
"Praktik penyalahgunaan data pribadi harus dihentikan. Banyak data yang digunakan untuk penipuan dan kejahatan. Hal itu sangat meresahkan," kata Soleh dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 20 Desember 2024.
Ia menjelaskan bahwa sejatinya dasar pembentukan lembaga tersebut telah diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut disampaikannya, pembentukan PDP tercantum dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa presiden yang menetapkan lembaga yang menyelenggarakan pelindungan data pribadi.
"Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden," ujarnya.
Nantinya, ungkap Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Lembaga PDP memiliki sejumlah tugas. Pertama adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan yang menjadi panduan bagi semua pihak.
Lalu, lembaga itu juga bertugas mengawasi penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP. Selain itu, Lembaga PDP bertugas pula mengawasi penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran undang-undang tersebut.
"Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi," tukasnya.
Lembaga PDP diharapkan bisa menjamin pelindungan hak-hak subjek data, memberikan iklim yang baik untuk pelindungan data di Indonesia, dan mencegah ketidakpastian bagi penyelenggara jasa elektronik di Indonesia. Karena itu, Soleh menegaskan agar pemerintah bergerak cepat membentuk lembaga tersebut karena kehadirannya penting bagi dunia digital.