Pemerintah DKI Jakarta Perkuat Komitmen Antikorupsi dan Perlindungan Saksi

M. Isa | Rabu, 23/07/2025 22:01 WIB
Pemerintah DKI Jakarta Perkuat Komitmen Antikorupsi dan Perlindungan Saksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

Dalam kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan bahwa kerja sama ini penting bagi Pemprov DKI untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terbuka, "Ini menjadi referensi kita untuk melakukan, memilih siapapun yang akan diangkat di eselon yang ada," ujarnya.

Pramono meyakini, penandatanganan kerja sama ini akan memberikan dampak positif bagi Pemprov DKI, "Tentunya semua tidak bisa berjalan dengan baik tanpa support, dukungan DPRD Provinsi DKI Jakarta," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, Achmadi menyampaikan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat upaya pencegahan, penanggulangan, dan perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus tertentu.

"Dibalik peran saksi dan atau saksi pelaku atau pelapor whistleblower yang memberikan keterangan membantu mengungkap melaporkan suatu perkara, dalam beberapa kasus mereka juga sering berhadapan dengan resiko-resiko atas keamanan dirinya," ujar Achmadi.


Berita Terkait :