
RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Daniel Johan meminta pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan larangan ekspor pasir laut. Putusan tersebut mempertegas bahwa kebijakan ekspor pasir laut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 56 UU Kelautan. Putusan itu menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui PP tersebut.
"Putusan Mahkamah Agung ini harus menjadi rujukan utama. Pemerintah wajib mematuhinya tanpa mencari celah untuk melanjutkan ekspor pasir laut," tegas Daniel Johan, Selasa (15/7).
Larangan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang keberlanjutan lingkungan, ekosistem laut, dan kepentingan generasi masa depan. Maka, tidak ada pilihan bagi pemerintah, kecuali mentaati putusan MA.
Daniel menekankan bahwa kegiatan ekspor pasir laut berisiko merusak lingkungan pesisir dan mengancam keberlangsungan sumber daya laut. Menurutnya, pendekatan pengelolaan laut seharusnya lebih mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kedaulatan ekologi, bukan semata kepentingan ekonomi jangka pendek.
Legislator asal Dapil Kalimantan Barat I itu juga mengingatkan bahwa DPR, khususnya Komisi IV yang membidangi lingkungan hidup dan kelautan, akan terus mengawal implementasi putusan ini di lapangan. Pihaknya juga akan melakukan pembahasan secara khusus terkait putusan tersebut.
"Kami akan awasi agar tidak ada pelanggaran atau manipulasi kebijakan dengan dalih sedimentasi atau reklamasi yang justru merugikan kepentingan nasional," ujarnya.
Daniel menyerukan agar pemerintah segera merevisi atau mencabut peraturan yang bertentangan dengan putusan MA tersebut dan menyusun kebijakan pengelolaan laut yang berpihak pada lingkungan serta masyarakat pesisir.
"Ini momentum penting untuk mereformasi tata kelola laut kita. Jangan sampai keputusan MA ini hanya menjadi dokumen hukum yang diabaikan," tandas Ketua DPP PKB itu.