Asosiasi Pengusaha Air di Bali Mengadu ke Wamendagri Buntut Kebijakan Gubernur Koster

Arif Setiawan | Senin, 07/07/2025 18:30 WIB
Asosiasi Pengusaha Air di Bali Mengadu ke Wamendagri Buntut Kebijakan Gubernur Koster Ilustrasi air minum kemasan. (Foto: cromwell_group)

RADARBANGSA.COM - Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter mulai menuai keluhan dari pelaku usaha. Salah satu asosiasi pengusaha air minum mengadukan dampak kebijakan tersebut kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

"Iya, ada yang mengadu karena merasa terdampak terhadap pelarangan itu," ungkap Bima Arya saat menghadiri kegiatan showcase aspal plastik di Jimbaran Hub, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (5/7/2025).

Merespons keluhan itu, Bima menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan kajian komprehensif terhadap kebijakan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.

"Kita akan lakukan kajian, kita akan dengar lah karena konteksnya adalah soal ekosistem. Keluhan ini apa, solusinya apa. Setiap kebijakan itu menurut saya penting untuk mendapatkan feedback, mendengarkan, mengevaluasi dari semua stakeholder," jelasnya.

Kendati mendapat kritik dari pelaku usaha, Bima tetap memberi apresiasi terhadap langkah Gubernur Koster yang dinilai sebagai bentuk inisiatif untuk mengurangi sampah plastik.

"Kita kaji sama-sama, setiap kebijakan itu pasti ada plus dan minusnya, ini kan baru. Nggak apa-apa sebagai inisiasi kita apresiasi untuk mengurangi sampah plastik, tapi dalam pelaksanaannya pasti harus kita lihat data dan fakta di lapangan," tambahnya.

Diketahui, larangan penjualan AMDK plastik berukuran di bawah satu liter akan mulai diberlakukan penuh pada Januari 2026. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa produsen harus menyelesaikan distribusi produk tersebut paling lambat akhir Desember 2025.

“Desember 2025 produsen sudah harus selesai mendistribusikan minuman kemasan di bawah satu liter, Januari 2026 sudah tidak ada minuman itu beredar, dan dalam kurun waktu dua tahun semua sudah beres,” ujar Koster dalam sambutannya di acara Private Dining Room Hatten Wine, Sanur, Denpasar, pada Senin (21/4/2025).

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menekan jumlah sampah plastik sekali pakai, sekaligus mendorong terciptanya pariwisata yang lebih ramah lingkungan.