LIRA Jatim Desak KPK Tetapkan Khofifah Tersangka Terkait Hibah Pokmas

Nabiel Ba Ramadani | Selasa, 24/06/2025 14:01 WIB
LIRA Jatim Desak KPK Tetapkan Khofifah Tersangka Terkait Hibah Pokmas Gubernur LIRA Jatim, Samsuddin. (Foto: bolinggo.co)

RADARBANGSA.COM - Ketidakhadiran Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam pemeriksaan KPK pada Jumat (20/6/2025) menuai sorotan, termasuk dari LSM LIRA Jawa Timur.

Gubernur LIRA Jatim, Samsudin, menyatakan bahwa absennya Khofifah justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim.

"Kami menilai KPK sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Gubernur Jawa Timur sebagai tersangka. Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan resmi mengindikasikan adanya sesuatu yang ingin ditutupi," ujar Samsudin, dikutip Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, Khofifah diduga melanggar ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang membatasi pemberian hibah maksimal 10 persen dari total belanja APBD. 

Ia juga menuding adanya laporan pertanggungjawaban fiktif (SPj) yang digunakan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur kepada DPRD.

"Ini bukan semata pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada tindakan pidana," tegasnya.

Samsudin menyebut sejumlah pasal yang diduga dilanggar, di antaranya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Karena itu, kami mendesak KPK untuk segera mengambil langkah tegas. Tidak seharusnya hanya pejabat teknis yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pengambil kebijakan utama lolos dari proses hukum," imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketidakhadiran Khofifah dalam pemeriksaan telah disertai permohonan penjadwalan ulang.

"Saksi atas nama Khofifah tidak hadir karena ada agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang sesuai permintaan yang bersangkutan," ujar Budi.


Berita Terkait :