
RADARBANGSA.COM - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi yang melibatkan lima tersangka, dua di antaranya merupakan kepala desa aktif di Kabupaten Ngawi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi dan diumumkan dalam konferensi pers oleh Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Jumat (30/5/2025).
Pengusutan dimulai dari laporan transaksi mencurigakan yang terjadi di dua lokasi, yakni Desa Pule, Kecamatan Ngrambe pada 1 Mei 2025, dan Desa Sumberjo, Kecamatan Sine pada 15 Mei 2025. Dari penyelidikan intensif, diketahui peredaran uang palsu juga menjalar ke wilayah Magetan, Madiun, hingga Sragen.
“Setelah ditelusuri, peredaran ini berskala luas dan melibatkan pelaku lintas daerah,” ujar AKBP Charles.
Lima tersangka diamankan, masing-masing berinisial DM (42) dan ES (55) yang merupakan Kepala Desa di wilayah Sine dan Ngrambe, AS (41) dari Sragen, AP (38) dari Kuningan, serta TAS (47) dari Lampung Selatan. Mereka diduga menjalankan modus transaksi dengan membeli uang palsu dari TAS dan AP menggunakan perbandingan 1 rupiah asli ditukar dengan 3 rupiah palsu. Aksi ini disebut dikendalikan oleh seseorang berinisial Mr. X.
Barang bukti yang disita dari tangan para pelaku mencakup 5.040 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, mata uang asing palsu seperti real Brazil dan dolar AS, serta alat bantu produksi seperti penghitung uang, mikroskop mini, dan peralatan potong. Dari tersangka DM saja, petugas mengamankan 308 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dari UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku kejahatan serupa. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan merusak perekonomian,” tegas Kapolres.