
RADARBANGSA.COM - Gubernur Bali, I Wayan Koster meresmikan Bale Kertha Adhyaksa serentak di 53 desa dan 125 desa adat se-Kabupaten Klungkung, yang secara simbolis dilakukan melalui pencabutan keris di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Kamis (22/5/2025). Dalam peresmian tersebut Gubernur Koster didampingi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana dan Bupati Klungkung, I Made Satria.
Gubernur Koster menyatakan program Bale Kertha Adhyaksa telah berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah. Selain itu, program tersebut dalam konsep utamanya mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang sejalan dengan Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa terutama dalam menjaga dan melestarikan fungsi desa adat sebagai bagian dari jati diri masyarakat Bali.
“Program yang luar biasa oleh Kajati Bali. Titiyang sangat berterima kasih dan mengucapkan terima kasih kepada Kejati Bali atas inovasi ini, karena hanya di Bali yang memiliki sistem seperti ini dan beliau yang menjalankannya,” ujar Gubernur Koster.
Sementara itu, Kajati Bali Ketut Sumedana menyampaikan bahwa eksistensi Bale Kertha Adhyaksa yang masih tersebar di hampir seluruh desa adat Bali sampai sekarang menjadi unsur otentik yang mendorong Bali dapat menyandang gelar Daerah Istimewa (DI).
Dengan status Daerah Istimewa, Bali berpotensi mendapatkan suntikan dana dari Pemerintah Pusat yang nantinya diberikan kepada Masyarakat Adat sekitar Rp 1-2 trilyun untuk membangun dan mengembangkan pelestarian adat dan budaya. Sebelumnya, terdapat sistem Pungutan yang berlaku kepada Wisatawan Asing yang masuk ke Bali sebesar Rp.150 ribu.
"Kedepan, dana itu bisa digunakan untuk membantu melestarikan adat istiadat dan budaya Bali, karena turis datang ke Bali berkat manusia Bali yang bisa menciptakan seni dan budaya adiluhung yang tidak ada di daerah lain," tegasnya.
Saat ini Bale Kertha Adhyaksa menjadi tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat. Tidak hanya itu, tempat ini juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum. Kejaksaan akan melakukan pendampingan di desa dan setelah peresmian ini hanya memperluas ruang cakupannya, hingga kedepan bisa terwujud Desa Adat Mandiri di Bali.