
RADARBANGSA.COM - Direktur Eksekutif Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Nisa Felicia mengatakan bahwa diperlukan peran semua pihak dalam mewujudkan hak anak untuk dilindungi di ruang digital.
Hal itu disampaikan Nisa dalam bimbingan teknis ASN Melek Digital Penguatan Peran Komunikasi Publik Implementasi PP TUNAS 17 Tahun 2025 di Pekanbaru, Kamis, 22 Mei 2025.
"Diperlukan upaya sistemik agar setiap anak Indonesia terpenuhi hak-haknya baik untuk mengakses informasi, pendidikan, dan yang juga sangat mendasar atau hak untuk dilindungi," kata Nisa.
Nisa menjelaskan bahwa peran pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak yakni dengan mengintegrasikan layanan untuk perlindungan anak, pengawasan perlindungan anak.
Kemudian, imbuh Nisa, institusi Pendidikan mengatur pemanfaatan gawai dan penguatan literasi digital, institusi kesehatan menyediakan layanan edukasi dan rehabilitasi dampak dari risiko yang dialami anak. Sedangkan peran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akuntabel dalam memastikan produk, layanan, dan fitur yang akan digunakan anak sudah efektif melindungi anak.
"Peran orangtua memilih produk, layanan, fitur yang sesuai untuk anak dan memantau penggunaannya, serta peran masyarakat mengedukasi anak, orangtua/wali," tukas Nisa.