BNN Sumatera Barat Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 1,5 Kg

Rahmad Novandri | Rabu, 14/05/2025 13:03 WIB
BNN Sumatera Barat Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 1,5 Kg BNN Sumatera Barat gagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dari Aceh di Bukittinggi, Selasa (13/5). (Foto: IG @acehgroundtimes)

RADARBANGSA.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram di Kota Bukittinggi.

"Tim gabungan BNNP Sumbar bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang dibawa dari Provinsi Aceh," kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi dilansir dari antaranews, Rabu, 14 Mei 2025.

Brigjen Ricky mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar pada Senin (12/5), adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Aceh menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS). 

Menindaklanjuti informasi tersebut tim gabungan melakukan pengamatan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumbar. Sekitar pukul 07.36 WIB, bus ALS yang dicurigai membawa pelaku melintasi daerah perbatasan. 

Setibanya di pool PT ALS Kota Bukittinggi pukul 09.30 WIB, tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial AL (41) Asal Bireuen, Aceh, N (24) asal Aceh Utara dan S (38) dari Aceh Timur.

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan paket sabu-sabu yang disembunyikan di berbagai tempat pada tubuh pelaku dengan modus penyamaran.

Selain itu, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah buku rekening dan tiga kartu ATM, lima unit telepon genggam, serta satu buah dompet berwarna cokelat. 

"Berdasarkan keterangan awal dari salah seorang tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar," tegasnya.


Berita Terkait :