Kecelakaan Bus Tewaskan 12 Orang, Irmawan: Cabut Izin Operasi jika Terbukti Lalai!

Rahmad Novandri | Rabu, 07/05/2025 17:01 WIB
Kecelakaan Bus Tewaskan 12 Orang, Irmawan: Cabut Izin Operasi jika Terbukti Lalai! Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Irmawan (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi V DPR RI Irmawan meminta izin operasi bus yang mengalami kecelakaan di Padang Panjang, Sumatera Barat, Selasa (6/5) dicabut kalau terbukti operator lalai dalam penggunaannya. Kecelakaan maut tersebut diketahui menewaskan 12 orang. 

"Kami sangat berduka atas tragedi ini. Nyawa manusia tak boleh jadi korban kelalaian. Jika terbukti ada kelalaian dari pihak operator, jangan ragu cabut izin operasional bus tersebut," tegas Irmawan dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.

Menurut laporan pihak kepolisian, dugaan awal terjadinya kecelakaan karena rem blong. Irmawan menyatakan, hal ini menunjukkan potensi kelalaian dalam pengecekan kelayakan kendaraan. 

"Fungsi rem itu vital. Jika rem tidak berfungsi dan tetap digunakan mengangkut penumpang, itu pelanggaran serius atas keselamatan," ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat oleh operator bus, mulai dari persiapan keberangkatan hingga pemeliharaan berkala. Pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan, termasuk pada usia kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013, usia maksimal bus antar kota dalam provinsi (AKDP) adalah 25 tahun. "Saya minta Kemenhub periksa apakah bus yang terlibat masih laik jalan secara usia," kata Irmawan.

Tak hanya aspek teknis, ia juga meminta investigasi terhadap kondisi sopir. Ia menegaskan pentingnya jam kerja sesuai regulasi. "Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, jam kerja sopir maksimal delapan jam. Kelebihan jam kerja bisa picu kelelahan dan jadi faktor kecelakaan," tambahnya.

Legislator asal Dapil Aceh I tersebut meminta Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan dan menyusun data operator bus yang patuh maupun yang abai terhadap SOP keselamatan. Ia menilai sanksi pencabutan izin harus diterapkan bila ada pelanggaran berulang sebagai bentuk efek jera.

“Ini bukan kecelakaan pertama. Sudah saatnya pendekatan keselamatan menjadi prioritas utama. Jangan tunggu nyawa melayang lagi,” tutupnya.