Kecelakaan Kembali Terulang, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional

M. Isa | Jum'at, 09/05/2025 15:03 WIB
Kecelakaan Kembali Terulang, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Hanya berselang sehari setelah kecelakaan tragis di Padang Panjang, Sumatera Barat, yang menewaskan 12 orang, peristiwa serupa kembali terjadi di Purworejo, Jawa Tengah. Pada Rabu (7/5/2025), kecelakaan lalu lintas di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, menewaskan 11 orang, sebagian besar merupakan rombongan guru yang hendak melayat.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyampaikan keprihatinan mendalam atas rangkaian kecelakaan maut tersebut. Ia menilai, tragedi yang berulang ini merupakan bukti nyata bahwa sistem transportasi nasional perlu direformasi secara menyeluruh.

“Ini catatan kelam dunia transportasi kita. Dua kecelakaan dalam dua hari yang menewaskan puluhan orang menunjukkan bahwa pendekatan kita terhadap keselamatan lalu lintas masih belum menyentuh akar persoalan. Komisi V mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi sistem transportasi guna mencapai target zero accident,” tegas Huda di Jakarta dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Politisi PKB ini mengungkapkan bahwa apabila terbukti terdapat kelalaian dalam perawatan kendaraan, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan teknis keselamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya Pasal 71 yang mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan berkala guna menjamin keselamatan.

“Jika benar rem tidak berfungsi, ini menunjukkan adanya kelalaian dari pihak perusahaan. Padahal rem adalah komponen vital. Pemerintah dan pemilik armada wajib memastikan setiap kendaraan laik jalan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.

Untuk itu, Huda mendorong Kementerian Perhubungan untuk memperketat pengawasan terhadap kendaraan niaga dan pariwisata yang beroperasi di jalan raya. Ia juga meminta agar proses uji kir dan sertifikasi laik jalan dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan tidak hanya formalitas semata.

“Sosialisasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan tegas tidak boleh ditawar. Ini soal nyawa rakyat,” tukasya.


Berita Terkait :