
RADARBANGSA.COM - Artis berinisial JF atau Jonathan Frizzy ditangkap polisi pada Minggu (4/5). JF ditangkap terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate.
"Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir dari antaranews, Senin, 5 Mei 2025.
Ia menjelaskan, penagkapan JF dilakukan pada Minggu (4/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia Blok HA No. 17, RT 9/RW 2, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan artis JF juga telah ditetapkan tersangka dengan dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Ade Ary.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang artis berinisial JF terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate.
Sementara, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.
Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.