
RADARBANGSA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengungkapkan, pihaknya menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan dengan pengawasan pada tahun 2024.
Kepala Badan POM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Jumat, 2 Mei 2025 mengatakan bahwa temuan tersebut berdasarkan pengawasan serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025. Dijelaskannya, temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.
Dari 709 sarana yang diperiksa, katanya, sebanyak 340 sarana atau 48 persen tidak memenuhi ketentuan.
Petugas Badan POM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar, yang terdiri atas 79,9 persen kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6 persen kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi.
"Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor -60 persen- yang viral di online. Produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana daftar pada lampiran sangat berisiko membahayakan kesehatan," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, selain penemuan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, ada juga dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal, pelanggaran yang berulang, serta penggunaan bahan terlarang seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.
Ia menambahkan, temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat beberapa wilayah dengan angka temuan yang signifikan.
Yogyakarta merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp11,2 miliar, diikuti dengan temuan di Jakarta yang mencapai lebih dari Rp10,3 miliar, Bogor dengan temuan lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang dengan temuan mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar temuannya mencapai Rp1,3 miliar.
"Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," tuturnya.
Untuk itu, Taruna Ikrar mengingatkan bahwa kosmetik hanya boleh dipromosikan apabila telah memiliki izin edar Badan POM, dan dilakukan sesuai Peraturan BPOM Nomor: 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.