Menteri PANRB Minta Instansi Percepat Penetapan NIP CASN 2024

Rahmad Novandri | Rabu, 16/04/2025 16:25 WIB
Menteri PANRB Minta Instansi Percepat Penetapan NIP CASN 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mendorong komitmen kepala instansi pusat dan daerah agar segera mempercepat pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) calon aparatur sipil negara (CASN) Tahun Anggaran 2024.

Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi TA 2024 secara virtual, Rabu, 16 April 2025.

"Kami membutuhkan komitmen konkret dari instansi untuk segera menyusun dan menandatangani Surat Keputusan pengangkatan," kata Rini dalam keterangannya terkait rakor yang dihadiri oleh seluruh instansi pusat maupun pemerintah daerah yang membuka formasi CASN TA 2024 itu.

Dia juga mengimbau agar instansi menyediakan anggaran serta sarana dan prasarana pendukung. Dari sisi lain, Rini mengingatkan agar instansi tidak lagi melakukan rekrutmen pegawai non-ASN atau sejenisnya.

Berdasarkan data BKN per 19 Maret 2025, jumlah CASN TA 2024 yang diperkirakan akan diangkat, yakni CPNS sebesar 179.025 orang, dan PPPK tahap I sebanyak 677.593 orang.

Masih ada sekitar 328.515 peserta yang diproyeksikan akan diangkat sebagai PPPK melalui seleksi tahap II, yang mana proses seleksi masih berjalan. Berdasarkan estimasi terakhir, pemerintah akan mengangkat lebih dari 1,1 juta CASN TA 2024, baik CPNS maupun PPPK tahap I dan II. 

"Perlu dicatat bahwa angka-angka tersebut masih bersifat estimasi karena proses seleksi dan pemberkasan masih berjalan," tukasnya.

Rini menekankan bahwa kebijakan afirmasi pengangkatan pegawai non-ASN hanya berlaku hingga pengadaan CASN 2024, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Setelahnya, seluruh pengadaan ASN akan dilaksanakan secara murni berdasarkan sistem merit, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Hal ini dilakukan bukan untuk menutup akses, tetapi justru sedang membuka ruang yang lebih adil, transparan, dan kompetitif bagi seluruh warga negara untuk menjadi bagian dari birokrasi yang profesional," ujar Rini.

Untuk itu, ia meminta agar seluruh tahapan pengangkatan CASN ini diselesaikan sesuai tenggat waktu. Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, pengangkatan CPNS dipercepat paling lambat pada Juni 2025.

Sementara PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini dilakukan sesuai kesiapan masing-masing instansi.