Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Barang Senilai Rp4,06 Triliun

Rahmad Novandri | Rabu, 05/02/2025 21:15 WIB
Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Barang Senilai Rp4,06 Triliun Dirjen Bea dan Cukai. (Foto: Cermati.com)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan barang selundupan senilai Rp4,06 triliun dalam periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih.

"Kami melakukan 6.187 tindakan atau penindakan di 100 hari dari kerja Kabinet Merah Putih. Nilai dari barang dan jasa dari tindakan ini adalah Rp4,06 triliun dan potensi kerugian negara yang bisa dicegah Rp820 miliar," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pada Rabu, 5 Februari 2025.

Adapun penindakan penggagalan penyelundupan barang tersebut diantaranya komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, dan lain-lain. 

Sebagai upaya tindak lanjut, dari seluruh penindakan tersebut 2.657 kasus telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN)/barang milik negara (BMN), 569 kasus telah dilimpahkan ke instansi lain, 120 kasus diselesaikan dengan ultimum remidium, dan 2.841 kasus lainnya masih dalam proses penelitian/penyidikan.

Wilayah penindakan kepabeanan dan cukai terdiri dari pelabuhan (49 persen), bandar udara (15 persen), pesisir (10 persen), dan tempat lain seperti jalan raya, kawasan berikat, dan lainnya (16 persen).

Lebih lanjut, komoditas terbanyak yang diamankan dalam penindakan tersebut yakni rokok, miras, tekstil dan produk tekstil, elektronik, dan kosmetik untuk penindakan impor serta baby lobster, pasir timah, dan rotan untuk penindakan ekspor.