PKB: Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Harus Punya Lembaga Pelatihan

M. Isa | Jum'at, 31/01/2025 19:40 WIB
PKB: Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Harus Punya Lembaga Pelatihan Anggota DPR RI Fraksi PKB, Ahmad Fauzi (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Ahmad Fauzi meminta pemerintah mengatur secara ketat perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia. Dia mengusulkan agar setiap perusahaan pengirim pekerja migran ke luar negeri harus memiliki lembaga pelatihan.

Usulan itu disampaikan Fauzi saat rapat pleno presentasi tim ahli penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (31/01/2025). Menurutnya, pasal dalam RUU Perlindungan PMI yang mengatur perusahaan penyalur pekerja migran sangat normatif.

“Saya ingin menyoroti pasal-pasal terkait perusahaan swasta yang merekrut dan mengirim pekerja migran sangat normatif sekali, hanya berbadan hukum titik. Kenapa tidak dirinci lagi agar syaratnya tidak normatif,” ungkap Fauzi, Jumat (31/1/2025).

Legislator asal Dapil Banten I itu mengatakan, banyak persoalan pekerja migran yang disebabkan karena perusahaan pengirim yang tidak kompeten. Perusahaan tersebut tidak professional dan tidak bertanggung jawab terhadap pekerja yang dikirim ke luar negeri.

“Misalnya, belum lama ini di Tiktok itu ada penyiksaan tenaga kerja di Arab Saudi. KJRI Jeddah mencari alamatnya susah. Berarti perusahaan yang mengerahkan pekerja migran harus diberi syarat dan rukun yang lengkap, dan dirinci lebih detail,” bebernya.

Selain pasal yang harus mengatur perusahaan penyalur tenaga kerja secara rinci, Fauzi juga mengusulkan syarat kompetensi yang harus dimiliki pekerja migran yang dikirim ke luar negeri. Yang pertama adalah kompetensi bahasa. Pekerja harus menguasai bahasa negara yang menjadi tujuan penempatan.

Yang kedua, kata Fauzi, pekerja harus menguasai kompetensi yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dilakukan di negara tujuan penempatan. Kemudian yang ketiga, pekerja migran harus mengetahui budaya negara tujuan kerja. Ketiga kompetensi itu harus dicantumkan dalam RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Jangan sampai asal rekrut, asal mau, asal umurnya lengkap, asal punya ijazah, asal bisa dikirim tanpa mengetahui budaya tempat bekerja. Misalnya, budaya Thailand, budaya Filipina. Bahkan, mereka pun tidak mengertahui bahasa negara yang dituju,” paparnya.

Ketua DPW PKB Banten itu mengatakan, agar para pekerja migran bisa menguasai tiga kompetensi itu, dia mengusulkan agar perusahaan pengirim pekerja migran mempunyai lembaga pelatihan yang terdata dan terakreditasi.

“Perusahaan tenaga kerja harus mempunyai workshop, membikin lembaga pelatihan yang terdata dan terakreditasi. Mampu mendidik calon tenaga kerja, minimal tahu bahasa setempat, tahu budaya setempat, sehingga menjadi tenaga kerja yang terampil dan tidak menemukan kendala,” ucapnya.

Fauzi juga meminta pemerintah untuk terus melakukan control dan pengawasan terhadap perusahaan pengirim pekerja migran. Selama ini, ada perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Ketika masa kerja pekerja migran habis, perusahaan pengirim tidak mau mengurus, sehingga pekerja tersebut menjadi pekerja ilegal.

“Apalagi ketika pekerja itu berkonflik dengan majikannya, maka dia dibuang di tengah jalan. Pekerja itu akhirnya lontang-lantung di negara orang. Ini yang sering kali terjadi. Masalah seperti itu jangan terjadi lagi,” pungkas Fauzi.

TAG : PMI , Ahmad Fauzi