RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berhasil meraih skor 91,8 dalam implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tahun 2024.
"Hasil nilai tinggi ini membuktikan bahwa upaya pencegahan korupsi di Provinsi Banten berjalan dengan sangat baik," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati dalam rilisnya, Kamis, 30 Januari 2024.
Menurut Fitri-sapaan akrabnya, nilai tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pegawai Pemprov Banten yang memiliki komitmen bersama terlibat dalam strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Tentu, kami mengapresiasi atas upaya seluruh pegawai di Provinsi Banten yang secara konsisten mengedepankan prinsip integritas pelayanan publik dalam setiap tugas di lapangan," tambahnya.
Fitri menyampaikan bahwa penilaian atas monitoring dan evaluasi yang dilakukan tersebut didasarkan pada aspek perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi pemanfaatan media, implementasi diseminasi pengendalian gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, dan inovasi.
“Mayoritas dari aspek diatas, Pemprov Banten mendapatkan nilai sempurna walaupun ada beberapa aspek lain yang harus ditingkatkan,” sebutnya.