RADARBANGSA.COM - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan dalam pendapat akhir fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin, 6 Januari 2025 di Surabaya.
Dalam pandangan akhir fraksi, Anggota FPKB Nur Faizin menyampaikan bahwa FPKB mengapresiasi pihak-pihak terkait yang turut serta dalam pembahasan Ranperda tersebut.
"Fraksi PKB mengapresiasi seluruh stakeholder baik dari jajaran Pemerintah Daerah, Komisi C DPRD, Akademisi, Kalangan Pers, maupun masyarakat yang terlibat langsung dan tidak langsung dalam penyusunan Raperda ini. Dengan koordinasi dan sinergi yang baik antar stakeholder, penyusunan Raperda ini berlangsung dengan lancar," kata Nur Faizin saat membacakan pandangan akhir fraksi PKB.
Selanjutnya, Fraksi PKB berharap agar Raperda ini bukan sekedar pelaksanaan kewajiban eksekutif dan legislatif untuk mengubah nomenklatur PT. BPR Jawa Timur agar sesuai dengan amanat pasal 314 A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui Raperda ini, Fraksi PKB juga ingin memastikan bahwa PT. BPR Jatim agar terus memasifkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat Jawa Timur, wabil khusus terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta petani dan nelayan dan pelaku ekonomi sektor riil lainnya terhadap akses perbankan (bankable). "Selain karena untuk melaksanakan amanat pasal 226 ayat 1 UU P2SK, di mana seluruh Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), termasuk BPR wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada konsumen dan masyarakat," ujarnya.
"Fraksi PKB juga ingin mendorong setelah Raperda ini disahkan, PT BPR Jatim juga benar-benar hadir dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur. Sebab sejauh ini kehadiran PT. BPR Jatim belum sepenuhnya menjadi solusi permodalan bagi rakyat kecil, termasuk pelaku UMKM. Termasuk mengantisipasi gejala non performing loan (NPL), maupun menghadapi berbagai dinamika perkonomian nasional maupun global," ungkap Nur Faizin.
Sebagai penutup pandangan akhir fraksi, FPKB menyatakan setuju Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur. "Maka, demi Membela Rakyat dan demi mewujudkan tata kelola lembaga perbankan milik pemerintah daerah Jawa Timur yang Rahmatan Lil Alamin, dengan mengucap BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan: Menyetujui ditetapkannya Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur," tandasnya.