Komisi III DPR RI Bahas Pokok-pokok Pengaturah dalam RUU KUHAP

M. Isa | Senin, 02/12/2024 19:12 WIB
Komisi III DPR RI Bahas Pokok-pokok Pengaturah dalam RUU KUHAP Ruang Sidang Paripurna DPR RI (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI untuk membahas pokok-pokok pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di gedung DPR RI, Senin, 2 Desember 2024.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, perubahan dalam KUHAP ini akan menjadi langkah signifikan, bahkan revolusioner, bagi sistem hukum Indonesia. Salah satu poin utama yang dibahas adalah keberadaan institusi praperadilan.

"Saat ini, institusi praperadilan masih bersifat pasif. Kita harus mempertimbangkan apakah institusi ini bisa lebih aktif dalam menjamin keadilan bagi masyarakat, terutama dalam konteks penahanan," ujar Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra itu juga menyoroti lamanya masa penahanan sebelum seseorang dinyatakan bersalah. Menurutny, proses hukum bisa memakan waktu hingga 90 hari meski belum tentu bersalah.

"Proses hukum saat ini bisa memakan waktu hingga 90 hari atau bahkan lebih, meski belum tentu terbukti bersalah. Ini menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat," tambahnya.

Selain itu, Habiburokhman juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam KUHAP. "Ini bukan sekadar aksesoris, tetapi harus menjadi jiwa dari KUHAP yang baru. Fokus kita bukan hanya pada hak tersangka, tetapi juga hak korban kejahatan," tukasnya.


Berita Terkait :