RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Zainul Munasichin mendukung sikap buruh menolak draf Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang rumus perhitungan upah minimum 2025 yang dinilai bertentangan dengan keputusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Permenaker rumus perhitungan upah minimum 2025 harus merujuk putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Pemerintah harus tunduk pada putusan MK dalam menentukan upah minum. Putusan itu menghapus aturan lama yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja,"ujar Zainul Munasichin di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengungkapkan, putusan MK sudah jelas mengatur bahwa kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL). Jika pemerintah merujuk pada putusan tersebut, katanya, para buruh pasti akan menerima penetapan upah minum yang ditetapkan. “Sebaliknya, kalau pemerintah menentukan rumusan di luar yang ditetapkan MK, maka pasti akan menimbulkan penolakan,” katanya.
Zainul mengatakan draf Permenaker relatif membuat posisi buruh lemah. Dalam draf Permenaker Upah Minimum 2025 kenaikan upah dibedakan menjadi dua kategori. Yaitu, kenaikan upah minimum untuk industri padat karya, dan kenaikan upah minimum industri padat modal. Draf Permenaker juga menyebut bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimun bisa dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.
"Buruh jelas menolak, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah seperti yang diatur dalam putusan MK" tegas Zainul.
Dia mendesak pemerintah bijak dalam menentukan upah. Menurutnya, wajar jika para buruh meminta kenaikan upahupah sampai 10 persen. “Kami berharap pemerintah segera menentukan Upah Minimum 2024 yang sesuai dengan aspirasi guru,” pungkasnya.