RADARBANGSA.COM - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujar Presiden Prabowo beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, penghapusan utang ini akan mendorong pertumbuhan UMKM yang selama ini terbebani utang macet.
“Kebijakan ini menjadi langkah awal yang positif, terutama bagi UMKM di sektor-sektor yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Dengan adanya penghapusan utang, UMKM dapat meningkatkan produksi tanpa harus terbebani angsuran utang,” ujar Novita dalam rilisnya, Jumat, 8 November 2024.
Novita juga menyarankan agar pemerintah segera mengkomunikasikan kriteria penghapusan utang ini secara jelas, dengan melibatkan kementerian, lembaga guna memastikan program ini berjalan tepat sasaran.
“Lebih dari itu, pemerintah perlu membuat kebijakan berkelanjutan untuk pemberdayaan dan permodalan UMKM agar mereka dapat terus berkembang,” tukasnya.