RADARBANGSA.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto resmi melantik dan mengesahkan pengangkatan antarwaktu Iffa Rosita, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sisa masa jabatan Tahun 2022-2027. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Pengesahan Iffa Rosita berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2024 Tentang Pengesahan Pengangkatan Antarwaktu Anggota Komisi Pemilihan Umum.
"Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Presiden Prabowo Subianto mendiktekan sumpah jabatan.
Dalam keterangannya usai pelantikan, Iffa Rosita mengatakan bahwa ia sebagai pendatang baru di KPU RI akan lebih banyak melakukan diskusi dengan anggota KPU RI lainnya. Ia juga berharap dengan komposisi anggota KPU yang lengkap, Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik.
"Intinya penguatan di kolektif kolegial, kemudian di tahapan Pilkada 2024 kita harapkan semuanya dengan komposisi yang lengkap ini maka mitigasi-mitigasi permasalahan hukum di Pilkada 2024 bisa kita atasi bersama-sama dengan tujuh orang komposisi yang lengkap. Kita berharap Pilkada 2024 semuanya dapat berjalan dengan baik, lancar, aman, dan kondusif," ujar Iffa Rosita dalam keterangannya kepada awak media di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.