Kemendagri dan Kemnker Rakor Bahas Lonjakan PHK dan UMP 2025

M. Isa | Senin, 04/11/2024 16:03 WIB
Kemendagri dan Kemnker Rakor Bahas Lonjakan PHK dan UMP 2025 Mendagri Tito Karnavian (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan rapat koordinasi di Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024 lalu.

Dalam kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan,  rakor ini untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta untuk meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pembahasan soal Upah Minimum Provinsi atau UMP

“Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah  ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” kata Menaker Yassierli dalam rilis kemnaker, Jumat, 1 November 2024 lalu.

Pemerintah pusat, kata Yassierli, mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi PHK di perusahaan-perusahaan.

“Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” tukasnya.

Sementara itu, terkait penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Menaker meminta kepada seluruh Gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.