BPK RI Segera Periksa Program Terkait Jaminan Kesehatan Nasional

Rahmad Novandri | Kamis, 24/10/2024 09:15 WIB
BPK RI Segera Periksa Program Terkait Jaminan Kesehatan Nasional Fathan Subchi (Anggota BPK RI). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera memeriksa Program Nasional 3 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 terkait peningkatan pelayanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut disampaikan dalam workshop mengenai persiapan pemeriksaan terinci kinerja atas penyelenggaraan program JKN di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (23/10).

"Pemeriksaan BPK diarahkan untuk mengawal program-program prioritas pembangunan nasional. Salah satu yang diperiksa tahun ini adalah Program Nasional 3 yang fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan melalui JKN," ujar Anggota VI BPK Fathan Subchi dalam keterangan resmi.

Dia menyatakan bahwa BPK berperan penting dalam mengawal program prioritas pembangunan nasional, termasuk program JKN, yang merupakan bagian dari Program Nasional 3 dalam RPJMN 2020-2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di Indonesia.

Fathan menyoroti pencapaian Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kepesertaan JKN yang telah mencapai 95,77 persen dari total penduduk Indonesia pada tahun 2023. Kendati belum mencapai target 98 persen yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024, capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Meski angka UHC meningkat, kita perlu memastikan bahwa peningkatan kepesertaan diimbangi dengan peningkatan pelayanan kesehatan yang memadai, baik dari segi kualitas maupun kuantitas," tukasnya.