RADARBANGSA.COM – Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyepakati penambahan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) untuk DPR RI Periode 2024-2029.
"Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dan Pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024 dalam menyepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi yaitu Komisi I sampai dengan Komisi XIII," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
DPR RI Periode 2024-2029 melakukan Rapat Paripurna perdana di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu membahas penetapan jumlah dan komposisi Fraksi pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Penetapan jumlah dan komposisi Fraksi pada pimpinan AKD dilanjutkan dengan pengambilan keputusan telah berdasarkan ketentuan Pasal 91 Pasal 427 E dan Pasal 112 C Ayat 1 Dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun tentang MPR DPR DPD dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.
“Komisi ada 13 komisi, sehingga Ketua ada 13 Wakil Ketua ada 52, Badan Legislasi Ketua 1 Wakil Ketua 4, Badan Anggaran Ketua 1 Wakil Ketua 4, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Ketua 1 Wakil Ketua 4, Badan Kerja Sama Antar Parlemen Ketua 1 Wakil Ketua 4, Mahkamah Kehormatan Dewan Ketua 1 Wakil Ketua 4, Badan Urusan Rumah Tangga Ketua 1 Wakil Ketua 4, Badan Aspirasi Masyarakat Ketua 1 Wakil Ketua 4 sehingga total Ketua 20 dan Wakil Ketua 80,” ujar Puan.