Bawaslu RI Temukan Sejumlah Pelanggaran Terkait Netralitas ASN dan Kepala Desa

Rahmad Novandri | Selasa, 08/10/2024 19:21 WIB
Bawaslu RI Temukan Sejumlah Pelanggaran Terkait Netralitas ASN dan Kepala Desa Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Tangkapan Layar)

RADARBANGSA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sejumlah pelanggaran terkait netralitas aparatur negara hingga kepala desa pada Pilkada Serentak 2024 di beberapa daerah. Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan bahwa temuan tersebut sesuai dengan UU Pilkada. 

"Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada," kata Puadi dikutip dari antaranews, Selasa, 8 Oktober 2024. 

Menurutnya, pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menyangkut beberapa poin pelanggaran, terutama terkait netralitas aparatur sipil negeri (ASN) dan kepala desa. Selain itu, kata Puadi, aturan tersebut juga melarang petahana yang kembali ikut dalam pesta demokrasi 5 tahunan mengganti pejabat di lingkungan pemerintah setempat.

Hingga saat ini, kata dia, pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024 terkait dengan pelanggaran atas ketentuan pada pasal tersebut. "Keduanya merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Yang saat ini masih dalam penanganan," tuturnya. 

Lebih lanjut, pihaknya saat ini sedang menangani pelanggaran tersebut, bahkan di beberapa daerah telah masuk pada tahap penyidikan. "Beberapa daerah sudah pada tahap penyidikan seperti di Kabupaten Malaka, NTT serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan," tukasnya.